๐Ÿ“ฑ Layanan Digital & Administrasi BansosยทDiperbarui: April 2026

Fitur Usul & Sanggah: Proposisi dan Protes Data DTSEN

Cara menggunakan fitur Usul (mengajukan warga yang berhak) dan Sanggah (melaporkan penerima yang tidak layak) di aplikasi Cek Bansos.

Mengapa Fitur Usul & Sanggah Penting?

Tidak ada sistem data yang sempurna. DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) โ€” yang menjadi basis penetapan penerima bansos โ€” terus diperbarui melalui sensus BPS dan pemutakhiran mandiri. Namun di lapangan selalu ada: warga miskin yang terlewat, data yang sudah kadaluarsa, atau penerima yang kondisinya sudah berubah.

Fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos adalah jalur resmi bagi masyarakat untuk berpartisipasi memperbaiki data ini secara langsung โ€” tanpa harus melalui birokrasi kompleks.

Hak warga dijamin regulasi: Permendagri dan Permensos mewajibkan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data penerima bansos. Pengajuan usul/sanggah yang valid wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam waktu tertentu.

Cara Mengusulkan Warga (Fitur USUL)

Fitur USUL digunakan untuk mengusulkan warga atau keluarga yang menurut Anda layak menerima bansos tapi belum terdaftar di DTSEN.

  1. Login ke aplikasi Cek Bansos dengan akun yang sudah terverifikasi. Jika belum punya akun, buat dulu โ€” lihat panduan install dan daftar.
  2. Pilih menu "Usul" di halaman utama aplikasi.
  3. Masukkan data calon penerima:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) โ€” 16 digit, wajib ada
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Alamat lengkap (Provinsi โ†’ Desa/Kelurahan)
  4. Jelaskan alasan pengusul โ€” deskripsikan kondisi ekonomi keluarga: tidak punya rumah layak, tidak bisa akses layanan kesehatan, penghasilan sangat rendah, dll. Semakin detail dan faktual, semakin kuat dasar usulan.
  5. Upload foto pendukung (opsional tapi sangat membantu) โ€” kondisi rumah, lingkungan tempat tinggal.
  6. Submit โ€” Anda akan mendapat nomor tiket pengajuan untuk memantau status.
Usul bukan jaminan langsung dapat bansos: Pengajuan usul memulai proses verifikasi lapangan oleh pendamping sosial. Jika setelah verifikasi keluarga tersebut memenuhi kriteria desil 1โ€“4 DTSEN, data mereka akan dimasukkan ke pemutakhiran berikutnya. Proses ini bisa memakan waktu 1โ€“6 bulan.

Cara Menyanggah Data (Fitur SANGGAH)

Fitur SANGGAH digunakan untuk melaporkan penerima bansos yang menurut Anda tidak layak โ€” misalnya kondisi ekonominya sudah membaik, sudah meninggal, pindah domisili, atau datanya tidak akurat.

  1. Login ke aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih menu "Sanggah" di halaman utama.
  3. Cari data penerima yang ingin disanggah โ€” masukkan nama dan wilayah.
  4. Pilih alasan sanggahan:
    • Penerima sudah meninggal
    • Penerima sudah pindah domisili
    • Kondisi ekonomi sudah tidak miskin
    • Data tidak akurat (nama salah, NIK ganda, dll.)
    • Penerima terindikasi manipulasi data
  5. Tuliskan penjelasan dan upload bukti pendukung jika ada (foto rumah layak, dokumen kepemilikan aset, akta kematian, dll.).
  6. Submit โ€” catat nomor tiket untuk monitoring.
Sanggah berdasarkan fakta, bukan persaingan: Menyanggah data orang lain tanpa dasar yang valid, atau karena motif persaingan/dendam pribadi, adalah tindakan tidak etis dan bisa merugikan warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan. Gunakan fitur ini dengan tanggung jawab.

Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?

TahapPelakuEstimasi Waktu
1. Pengajuan diterima sistemAplikasi Cek Bansos (otomatis)Segera
2. Routing ke Dinsos kabupaten/kotaSistem Kemensos1โ€“3 hari kerja
3. Penugasan ke pendamping sosialDinsos setempat3โ€“7 hari kerja
4. Verifikasi lapanganPendamping sosial/TKSK7โ€“30 hari kerja
5. Musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel)RT/RW, Kades, Dinsos30โ€“60 hari
6. Update data DTSEN (jika disetujui)BPS/Kemensos1โ€“3 bulan setelah musdes

Pantau status pengajuan di aplikasi menggunakan nomor tiket. Jika lebih dari 30 hari tidak ada perkembangan, Anda bisa eskalasi ke Dinsos setempat atau hubungi Hotline Kemensos 1500-299.

Jalur Offline: Musdes dan Dinsos

Tidak semua orang punya akses atau kenyamanan menggunakan aplikasi. Jalur offline tetap tersedia dan setara dengan jalur digital:

  • Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) โ€” forum resmi pemutakhiran data penerima bansos di tingkat desa. Biasanya diadakan 1โ€“2 kali per tahun. Anda bisa hadir dan menyampaikan usul/sanggah secara langsung. Ketua RT/RW bisa membantu membawa aspirasi ke forum ini.
  • Laporan langsung ke Dinas Sosial โ€” bawa KTP dan jelaskan situasi yang ingin diusulkan atau disanggah. Petugas akan mencatat dan menindaklanjuti.
  • Melalui pendamping sosial PKH โ€” jika Anda sudah kenal pendamping sosial di lingkungan, mereka bisa membantu proses usul/sanggah secara lebih efisien.
Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mewajibkan pemda untuk menyediakan mekanisme usul dan sanggah, serta menindaklanjutinya melalui verifikasi dan validasi data paling lambat dalam satu siklus pemutakhiran.

FAQ Usul & Sanggah

Siapa yang boleh mengajukan usul dan sanggah?

Setiap warga negara Indonesia yang sudah membuat akun terverifikasi di aplikasi Cek Bansos. Anda bisa mengusulkan/menyanggah siapa saja โ€” tidak harus keluarga sendiri atau warga RT yang sama.

Apakah identitas pengusul/penyanggah dirahasiakan?

Data pengusul/penyanggah tidak diumumkan secara publik. Namun dalam proses verifikasi lapangan, pendamping sosial mungkin perlu konfirmasi ke pengusul untuk detail tambahan. Tidak ada mekanisme anonimitas penuh.

Berapa lama hasil sanggah bisa mengubah status penerima?

Jika sanggahan terbukti valid dalam verifikasi lapangan, perubahan data bisa terjadi dalam 1โ€“3 siklus pemutakhiran DTSEN berikutnya โ€” total bisa 3โ€“6 bulan. Proses tidak bisa dipercepat secara individual.

Apakah ada batasan berapa kali bisa mengajukan usul/sanggah?

Tidak ada batasan eksplisit. Namun pengajuan berulang untuk kasus yang sama (yang sudah diproses dan ditolak) tidak akan mengubah hasil kecuali ada bukti baru yang relevan. Fokus pada kualitas informasi, bukan kuantitas pengajuan.

Usul saya sudah lebih dari 3 bulan tapi tidak ada perubahan โ€” apa yang harus dilakukan?

Eskalasi dengan langkah berikut: (1) Cek status tiket di aplikasi, (2) Datang ke Dinsos kabupaten/kota dengan nomor tiket, (3) Jika masih tidak ditindaklanjuti, lapor ke Ombudsman RI atau Hotline Kemensos 1500-299, (4) Bisa juga melalui layanan pengaduan Pusat Pengaduan Bansos.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.