🏘️ Pemberdayaan & Rumah Layak·Diperbarui: April 2026

Pusat Pengaduan Bansos: Call Center 171, WhatsApp, SIKS-NG

Daftar lengkap kanal pengaduan resmi bansos: Call Center 171, WhatsApp Kemensos, SIKS-NG, dan Lapor.go.id.

Hak Anda untuk Mengadu

Setiap warga negara memiliki hak untuk mengadukan masalah terkait bantuan sosial β€” baik sebagai penerima yang dirugikan, warga yang melihat penyimpangan, maupun masyarakat umum yang ingin melaporkan indikasi korupsi program bansos. Pengaduan bukan hanya hak, tapi juga instrumen penting untuk menjaga integritas program sosial.

Masalah yang paling umum diadukan:

  • Bansos tidak kunjung cair meski sudah dinyatakan aktif sebagai penerima
  • Saldo dipotong atau tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima
  • Penerima bansos yang tidak layak (mampu secara ekonomi)
  • Petugas/pendamping yang meminta pungutan liar
  • Data penerima yang salah atau tidak akurat
  • Diskriminasi atau pilih kasih dalam penetapan penerima
Pungutan liar adalah pelanggaran pidana:Pendamping sosial, aparatur desa, atau pihak manapun yang meminta "fee", potongan, atau imbalan atas bansos yang diterima melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Laporkan segera β€” jangan diam karena khawatir bansos dicabut. Identitas pelapor dilindungi.

Kanal Pengaduan Resmi

KanalKontakJam OperasionalJenis Pengaduan
Hotline Kemensos1500-299Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIBPKH, BPNT, data DTSEN, pungutan liar
SP4N-LAPOR!lapor.go.id / aplikasi LAPOR!24 jam (online)Semua layanan publik termasuk bansos
Aplikasi Cek Bansoscekbansos.kemensos.go.id24 jam (online)Usul/sanggah data penerima
Ombudsman RIombudsman.go.id / 137Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIBMalaadministrasi layanan pemerintah
KPK (jika ada indikasi korupsi)kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan / 19824 jam (online)Korupsi, suap, pungutan liar program bansos
Dinas Sosial setempatLihat website PemdaJam kerja kantorMasalah teknis penyaluran di daerah

Pengaduan per Program Bansos

Masalah PKH (Program Keluarga Harapan)

Kontak pertama: pendamping PKH di wilayah Anda. Pendamping wajib merespons keluhan KPM. Jika tidak responsif: Hotline Kemensos 1500-299 atau SP4N-LAPOR!.

Masalah BPNT / Sembako

Masalah e-warong (salur tidak sesuai, komoditas tidak lengkap, dipaksa beli barang lain): Hotline Kemensos 1500-299. Masalah saldo KKS: hubungi bank penerbit KKS (BRI/BNI/BTN/Mandiri).

Masalah PBI-JKN / BPJS Kesehatan

Status kepesertaan BPJS: hubungi BPJS Kesehatan 1500-400 atau Mobile JKN. Jika tidak aktif padahal seharusnya aktif sebagai PBI: Hotline Kemensos.

Masalah BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP, JKP)

Hubungi BPJS Ketenagakerjaan 175 atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pengaduan online via aplikasi JMO.

Masalah Subsidi Listrik

Hubungi PLN 123 atau PLN Mobile. Untuk masalah status penerima subsidi yang tidak sesuai data DTSEN: Kemensos dan PLN berkoordinasi β€” laporkan ke keduanya.

Cara Membuat Aduan yang Efektif

Aduan yang lengkap dan spesifik lebih cepat ditindaklanjuti:

  1. Catat fakta, bukan opini β€” tulis tanggal, lokasi, nama pihak yang terlibat, nominal yang bermasalah, dan kejadian spesifik. Hindari bahasa emosional yang berlebihan.
  2. Kumpulkan bukti β€” foto, tangkapan layar, nota transaksi, rekaman suara (jika ada), salinan dokumen. Bukti konkret mempercepat proses investigasi.
  3. Sertakan identitas Anda β€” NIK, nama, nomor HP. Aduan anonim lebih sulit ditindaklanjuti karena petugas tidak bisa konfirmasi detail. Identitas pelapor dilindungi UU.
  4. Jelaskan yang diharapkan β€” apa yang Anda minta: pengembalian dana, koreksi data, sanksi untuk pelanggar, atau sekadar klarifikasi.
  5. Simpan nomor tiket/laporan β€” setiap pengaduan formal menghasilkan nomor tiket. Simpan untuk monitoring dan eskalasi.
SP4N-LAPOR! adalah sistem terintegrasi: Pengaduan yang masuk ke LAPOR! (lapor.go.id) akan diteruskan otomatis ke instansi yang berwenang β€” Kemensos, BPJS, Dinsos, PLN, dll. Ini adalah kanal paling efektif untuk pengaduan lintas program karena tercatat resmi dan ada target waktu respons.

Eskalasi Jika Tidak Ditindaklanjuti

Jika pengaduan tidak mendapat respons dalam waktu yang wajar:

TahapTindakanKapan Digunakan
1Follow-up ke kanal pengaduan awal dengan nomor tiket>7 hari tanpa respons
2Eskalasi ke atasan instansi terkait (Kepala Dinsos, Kepala BPJS daerah)>14 hari tanpa tindak lanjut
3Lapor ke Ombudsman RI (malaadministrasi)>30 hari tidak ada respons memuaskan
4Lapor ke KPK (jika ada indikasi korupsi/suap)Ada bukti tindak pidana korupsi
5Jalur media dan LSM (sebagai tekanan publik)Kasus sistemik atau sudah sangat lama tidak diselesaikan
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap instansi pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan dan menindaklanjutinya dalam waktu yang ditentukan. Kegagalan menindaklanjuti pengaduan termasuk malaadministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.

FAQ Pengaduan Bansos

Apakah identitas pelapor akan dirahasiakan?

Ya β€” UU Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan bagi pelapor. SP4N-LAPOR!, Hotline Kemensos, dan KPK memiliki kebijakan kerahasiaan identitas pelapor. Namun dalam proses investigasi lapangan, beberapa detail mungkin perlu dikonfirmasi β€” diskusikan batas kerahasiaan dengan petugas saat melaporkan.

Saya takut bansos dicabut kalau melaporkan pendamping saya β€” apakah wajar?

Kekhawatiran ini wajar tapi tidak beralasan secara hukum. Mencabut bansos seseorang sebagai bentuk balas dengar atas pengaduan adalah tindakan ilegal dan merupakan bentuk intimidasi yang bisa dilaporkan sebagai tindak pidana tambahan. Jika ini terjadi, eskalasi langsung ke Kemensos pusat dan Ombudsman.

Berapa lama proses pengaduan sampai ada solusi?

Bervariasi tergantung kompleksitas masalah: masalah teknis pencairan bisa selesai dalam 7–14 hari. Masalah data (koreksi DTSEN) bisa 1–3 bulan. Kasus pungutan liar yang melibatkan investigasi bisa 3–6 bulan. SP4N-LAPOR! menetapkan standar respons awal dalam 3–5 hari kerja.

Bisakah mengadu atas nama orang lain (tetangga, lansia, dll.)?

Bisa β€” Anda bisa melaporkan masalah yang dihadapi orang lain, terutama jika mereka tidak bisa mengakses kanal pengaduan sendiri (lansia, difabel, tidak melek digital). Sertakan identitas orang yang terdampak dan jelaskan hubungan Anda dengan mereka.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos β†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.