Apa itu KUBE?
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) adalah program Kementerian Sosial yang mengelompokkan 10 keluarga miskin atau rentan miskin ke dalam satu wadah wirausaha bersama, dilengkapi bantuan modal berupa hibah dari pemerintah. Tujuannya: mendorong kemandirian ekonomi dan memutus siklus kemiskinan antar generasi.
KUBE berbeda dari pinjaman bank — ini adalah hibah (grant) non- pengembalian yang disertai pendampingan. Pemerintah tidak meminta modal kembali, melainkan mengharapkan kelompok mampu berkembang, menghasilkan omzet, dan pada akhirnya keluar dari kategori miskin di data DTSEN.
Dasar Hukum & Kebijakan KUBE
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial — Pasal 32 mengamanatkan pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha produktif.
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin — Pasal 19–24 mengatur pemberdayaan usaha ekonomi bagi fakir miskin.
- Peraturan Menteri Sosial (terbaru 2025/2026) tentang Pemberdayaan Sosial melalui KUBE — menetapkan kriteria, besaran hibah, mekanisme pencairan, dan monitoring.
- Peraturan Daerah / Perbup / Perwali di tiap kabupaten/kota — mengatur implementasi lokal, kuota, dan prioritas jenis usaha.
KUBE sebagai Jalur Pasca-Graduasi Bansos
Kebijakan graduasi PKH (maksimum 5 tahun) mendorong mantan KPM PKH untuk beralih ke program pemberdayaan. Dua jalur utama yang tersedia:
| Program | Bentuk Bantuan | Sasaran | Skala |
|---|---|---|---|
| PPSE | Hibah wirausaha individu ~Rp6 juta | Mantan KPM PKH baru graduasi | Individual |
| KUBE | Hibah modal kelompok Rp10–40 juta | Keluarga miskin / pasca-graduasi terorganisir | Kelompok (10 KK) |
| BLK/Vokasi | Pelatihan keterampilan | Usia produktif yang butuh skill | Individual |
Jika Anda baru saja graduasi dari PKH, mulai dari: PPSE (lebih mudah, individual). KUBE cocok jika sudah ada kelompok siap dan punya rencana usaha bersama yang lebih besar.
Kriteria & Persyaratan Anggota KUBE
Tidak semua keluarga miskin bisa langsung mengakses KUBE. Persyaratan umum:
Persyaratan Anggota
- Terdata di DTSEN pada desil rendah (1–4), atau mantan KPM PKH/BPNT
- Usia produktif (18–60 tahun) dan sehat jasmani/rohani
- Berdomisili di desa/kelurahan yang sama dalam satu RT/RW
- Bersedia bergabung secara sukarela tanpa paksaan
- Belum pernah menerima KUBE sebelumnya (atau sudah dinyatakan lulus oleh Dinsos)
Persyaratan Kelompok
- Terdiri dari tepat 10 kepala keluarga (KK)
- Memiliki struktur pengurus: Ketua, Sekretaris, Bendahara
- Memiliki rencana usaha tertulis yang disetujui anggota
- Inklusif: dianjurkan minimal ada anggota perempuan dan/atau disabilitas (sesuai aturan lokal)
- Tidak ada anggota yang masih aktif menerima KUBE dari kelompok lain
Modal Hibah & Jenis Usaha
Besaran hibah KUBE berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 jutaper kelompok (total), tergantung jenis usaha yang diusulkan, lokasi, dan kebijakan Permensos/Pemda yang berlaku tahun berjalan.
Contoh jenis usaha yang umum disetujui Kemensos:
- Usaha pangan: warung sembako, pengolahan makanan, budidaya ikan/ternak kecil
- Kerajinan: anyaman, batik, konveksi rumahan
- Pertanian: kelompok tani kecil, kebun sayuran bersama
- Jasa: bengkel kecil, cuci motor, jasa laundry, pangkas rambut
- Digital: reseller online, UMKM berbasis platform (khusus daerah tertentu)
Alokasi Dana Hibah (Contoh Skema)
Rencana alokasi modal harus tercantum dalam proposal. Contoh skema untuk usaha budidaya lele (Rp 20 juta):
- Kolam dan sarana produksi: Rp 10 juta
- Bibit dan pakan awal (3 bulan): Rp 7 juta
- Promosi dan kemasan: Rp 1 juta
- Kas operasional kelompok: Rp 2 juta
Tahapan: dari Musyawarah hingga Cair Hibah
- Musyawarah Desa / Kelurahan — inisiasi kelompok bersama Ketua RT/RW, kepala desa, dan pendamping sosial. Tentukan 10 anggota dan jenis usaha yang disepakati bersama.
- Pembentukan Kepengurusan & Akta Kelompok — pilih Ketua, Sekretaris, Bendahara. Buat berita acara pembentukan dan daftar anggota yang ditandatangani seluruh anggota + kepala desa.
- Penyusunan Proposal Usaha — tuliskan: nama kelompok, profil anggota (NIK), jenis usaha, analisis pasar sederhana, rencana anggaran, dan target omzet 6 bulan.
- Pengajuan ke Dinas Sosial — serahkan proposal lengkap ke Dinsos Kabupaten/Kota. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha yang direncanakan.
- Verifikasi & Seleksi Administratif — Dinsos memverifikasi data anggota di DTSEN dan menilai kelayakan proposal. Proses ini memakan waktu 1–3 bulan tergantung antrian dan kuota daerah.
- SK Penetapan Penerima — Dinsos menerbitkan SK yang menetapkan kelompok sebagai penerima KUBE. SK ini menjadi dasar pencairan hibah.
- Pembukaan Rekening Kelompok — buka rekening bank atas nama kelompok (ditandatangani Ketua + Bendahara). Dana hibah ditransfer ke rekening ini.
- Pencairan & Kick-off Usaha — dana cair ke rekening kelompok. Mulai usaha sesuai proposal; simpan semua bukti pembelian dan transaksi.
Monitoring, Laporan & Pengaduan
Setelah menerima hibah, kelompok KUBE wajib memenuhi kewajiban pelaporan:
- Laporan bulanan sederhana — omzet, pengeluaran, saldo kas, jumlah anggota aktif. Format tersedia dari pendamping Dinsos.
- Kunjungan monitoring oleh pendamping sosial — biasanya tiap 1–3 bulan selama 1 tahun pertama. Pastikan seluruh anggota hadir.
- Laporan akhir tahun — ringkasan perkembangan usaha, dampak pada kesejahteraan anggota, dan rencana ke depan.
Jika ada kendala — termasuk anggota keluar, usaha macet, atau dugaan penyalahgunaan dana — segera laporkan ke pendamping Dinsos. Untuk aduan pelanggaran atau pungli: Pusat Pengaduan 171 & SIKS-NG →
FAQ: Pertanyaan Umum KUBE
Apakah hibah KUBE harus dikembalikan ke pemerintah?
Tidak — KUBE adalah hibah (grant), bukan pinjaman. Pemerintah tidak meminta pengembalian modal. Namun kelompok diharapkan menggunakan dana sesuai proposal dan melaporkan perkembangan usaha secara berkala.
Bolehkah satu orang menjadi anggota dua KUBE?
Tidak boleh. Satu KK hanya bisa menjadi anggota satu KUBE aktif. Ini untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah satu orang menguasai banyak dana hibah.
Apa yang terjadi jika kelompok bubar di tengah jalan?
Jika kelompok bubar sebelum periode monitoring selesai, Dinsos dapat melakukan evaluasi dan — dalam kasus penyalahgunaan — meminta pertanggungjawaban pengurus. Namun jika bubar karena kondisi force majeure (bencana, dll), ada mekanisme pelaporan khusus ke Dinsos.
Kami sudah 10 orang siap — bagaimana cara memulai?
Langkah pertama: temui pendamping sosial desa atau Kepala Desa untuk memberi tahu niat pembentukan KUBE. Pendamping akan memandu proses administrasi dan mengecek apakah ada kuota KUBE di tahun anggaran berjalan di Dinsos setempat.
Apakah KUBE di kota sama dengan KUBE di desa?
Secara konsep sama, namun pelaksanaan bisa berbeda. Di perkotaan, fokus usaha cenderung ke jasa atau perdagangan; di pedesaan lebih ke pertanian atau kerajinan. Besaran hibah dan jenis usaha yang disetujui juga dipengaruhi Perda dan kebijakan Dinsos daerah masing-masing.
Apakah KUBE bisa mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) setelah berkembang?
Ya. Setelah KUBE memiliki rekening aktif, omzet tercatat, dan laporan usaha yang baik, kelompok bisa mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke bank Himbara atau BPD sebagai sumber modal lanjutan. Ini adalah jalur ekspansi yang dianjurkan Kemensos untuk KUBE yang sudah mandiri.
Artikel Terkait
Cek Status Bansos Anda
Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.
Panduan Aplikasi Cek Bansos →