Perlindungan Pekerja: JHT, JKK, JKM, JP, JKP
Sistem jaminan sosial pekerja Indonesia mencakup lima program inti (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) yang berlaku bagi pekerja formal maupun informal (BPU). Cluster ini juga mencakup skema khusus sektor publik dan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Panduan Lain yang Sudah Tersedia
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan Risiko
Cakupan JKK: biaya pengobatan tanpa plafon, santunan cacat, dan Return to Work bagi pekerja yang mengalami kecelakaan.
Jaminan Kematian (JKM): Santunan Ahli Waris
Nominal santunan JKM (Rp42 juta + beasiswa anak), dokumen klaim, dan prosedur pengajuan oleh ahli waris.
Jaminan Pensiun (JP): Beda dengan JHT
JP sebagai pensiun bulanan seumur hidup, syarat masa iur 15 tahun, dan eligibilitas pekerja formal maupun BPU.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan PHK
Manfaat JKP bagi korban PHK: uang tunai 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan gratis. Syarat eligibilitas dan cara klaim.
TASPEN & ASABRI: Jaminan Sosial ASN dan TNI/Polri
Skema khusus TASPEN (PNS) dan ASABRI (TNI/Polri): manfaat pensiun, tabungan hari tua, dan transisi ke BPJS.
Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Cakupan Jasa Raharja untuk penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas, nominal santunan, dan cara klaim.