๐Ÿ‘ท BPJS KetenagakerjaanยทDiperbarui: April 2026

Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Cakupan Jasa Raharja untuk penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas, nominal santunan, dan cara klaim.

Apa itu Jasa Raharja?

PT Jasa Raharja (Persero) adalah BUMN asuransi yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum. Jasa Raharja bukan program BPJS โ€” ini adalah asuransi sosial yang dananya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar setiap kali kendaraan membayar pajak tahunan (STNK).

Artinya: setiap pemilik kendaraan bermotor sudah membayar premi Jasa Raharja secara tidak langsung saat bayar pajak kendaraan. Manfaatnya berlaku untuk korban โ€” tidak hanya pemilik kendaraan.

Dasar hukum: UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua UU ini menjadi landasan Jasa Raharja selama lebih dari 60 tahun.

Siapa yang Dilindungi Jasa Raharja?

Ada dua kelompok yang dilindungi dengan mekanisme berbeda:

KelompokDasar PerlindunganContoh Kasus
Penumpang angkutan umumUU 33/1964 โ€” iuran wajib dari tiketPenumpang bus, kereta, kapal, pesawat yang celaka
Korban kecelakaan lalu lintasUU 34/1964 โ€” SWDKLLJ dari pajak kendaraanPejalan kaki, pengendara motor, penumpang mobil yang ditabrak

Yang TIDAK dilindungi Jasa Raharja:

  • Pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan (bukan korban)
  • Kecelakaan akibat kesengajaan atau bunuh diri
  • Korban yang sedang dalam pengaruh alkohol/narkoba
  • Kecelakaan di area privat (bukan jalan umum)

Nominal Santunan Jasa Raharja 2026

Jenis SantunanKecelakaan Darat/LautKecelakaan Udara
Meninggal duniaRp 50.000.000Rp 50.000.000
Cacat tetap (maks.)Rp 50.000.000Rp 50.000.000
Biaya perawatan (maks.)Rp 20.000.000Rp 25.000.000
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris)Rp 4.000.000Rp 4.000.000

Nominal santunan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan dapat berubah. Konfirmasi nilai terbaru di situs resmi Jasa Raharja atau Call Center 1500-20.

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

  1. Lapor ke polisi โ€” buat laporan kecelakaan (LP) di Polsek/Polres terdekat. LP ini adalah dokumen utama klaim Jasa Raharja.
  2. Dapatkan surat keterangan kesehatan dari RS โ€” untuk klaim biaya perawatan atau cacat; visum et repertum untuk korban meninggal.
  3. Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat โ€” atau ajukan online via jasaraharja.co.id. Bawa: LP Polisi, KTP korban/ahli waris, surat medis, rekening bank, dan surat kematian (jika meninggal).
  4. Verifikasi berkas oleh Jasa Raharja โ€” petugas akan melakukan investigasi dan memastikan kejadian masuk kriteria perlindungan.
  5. Pencairan santunan โ€” umumnya dalam 7โ€“14 hari kerja setelah berkas lengkap diverifikasi.
Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan bisa bersamaan: Biaya perawatan kecelakaan lalu lintas pertama-tama dibayar oleh Jasa Raharja (hingga Rp20 juta). Jika biaya melebihi plafon atau Jasa Raharja tidak menanggung, BPJS Kesehatan bisa diminta menanggung sisanya melalui prosedur tertentu.

FAQ Jasa Raharja

Apakah saya harus bayar premi Jasa Raharja secara terpisah?

Tidak. SWDKLLJ sudah termasuk dalam pajak kendaraan (STNK) yang Anda bayar setiap tahun โ€” otomatis terdaftar sebagai peserta Jasa Raharja. Untuk penumpang angkutan umum, premi termasuk dalam harga tiket.

Motor saya pajak mati โ€” apakah masih dapat santunan Jasa Raharja?

Korban kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja meskipun kendaraan yang terlibat pajaknya mati โ€” perlindungan berlaku bagi korban, bukan kendaraan. Yang bisa bermasalah adalah pengemudi kendaraan pajak mati yang menyebabkan kecelakaan โ€” ini masalah hukum terpisah.

Apakah klaim Jasa Raharja bisa ditolak?

Ya, jika tidak memenuhi kriteria: kecelakaan tidak di jalan umum, korban adalah pengemudi yang bersalah, ada unsur kesengajaan, atau dokumen tidak lengkap. Jika klaim ditolak, Anda bisa mengajukan keberatan ke kantor pusat Jasa Raharja atau ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.