Apa itu Jasa Raharja?
PT Jasa Raharja (Persero) adalah BUMN asuransi yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum. Jasa Raharja bukan program BPJS โ ini adalah asuransi sosial yang dananya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar setiap kali kendaraan membayar pajak tahunan (STNK).
Artinya: setiap pemilik kendaraan bermotor sudah membayar premi Jasa Raharja secara tidak langsung saat bayar pajak kendaraan. Manfaatnya berlaku untuk korban โ tidak hanya pemilik kendaraan.
Siapa yang Dilindungi Jasa Raharja?
Ada dua kelompok yang dilindungi dengan mekanisme berbeda:
| Kelompok | Dasar Perlindungan | Contoh Kasus |
|---|---|---|
| Penumpang angkutan umum | UU 33/1964 โ iuran wajib dari tiket | Penumpang bus, kereta, kapal, pesawat yang celaka |
| Korban kecelakaan lalu lintas | UU 34/1964 โ SWDKLLJ dari pajak kendaraan | Pejalan kaki, pengendara motor, penumpang mobil yang ditabrak |
Yang TIDAK dilindungi Jasa Raharja:
- Pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan (bukan korban)
- Kecelakaan akibat kesengajaan atau bunuh diri
- Korban yang sedang dalam pengaruh alkohol/narkoba
- Kecelakaan di area privat (bukan jalan umum)
Nominal Santunan Jasa Raharja 2026
| Jenis Santunan | Kecelakaan Darat/Laut | Kecelakaan Udara |
|---|---|---|
| Meninggal dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
| Cacat tetap (maks.) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
| Biaya perawatan (maks.) | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
| Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Nominal santunan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan dapat berubah. Konfirmasi nilai terbaru di situs resmi Jasa Raharja atau Call Center 1500-20.
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
- Lapor ke polisi โ buat laporan kecelakaan (LP) di Polsek/Polres terdekat. LP ini adalah dokumen utama klaim Jasa Raharja.
- Dapatkan surat keterangan kesehatan dari RS โ untuk klaim biaya perawatan atau cacat; visum et repertum untuk korban meninggal.
- Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat โ atau ajukan online via jasaraharja.co.id. Bawa: LP Polisi, KTP korban/ahli waris, surat medis, rekening bank, dan surat kematian (jika meninggal).
- Verifikasi berkas oleh Jasa Raharja โ petugas akan melakukan investigasi dan memastikan kejadian masuk kriteria perlindungan.
- Pencairan santunan โ umumnya dalam 7โ14 hari kerja setelah berkas lengkap diverifikasi.
FAQ Jasa Raharja
Apakah saya harus bayar premi Jasa Raharja secara terpisah?
Tidak. SWDKLLJ sudah termasuk dalam pajak kendaraan (STNK) yang Anda bayar setiap tahun โ otomatis terdaftar sebagai peserta Jasa Raharja. Untuk penumpang angkutan umum, premi termasuk dalam harga tiket.
Motor saya pajak mati โ apakah masih dapat santunan Jasa Raharja?
Korban kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja meskipun kendaraan yang terlibat pajaknya mati โ perlindungan berlaku bagi korban, bukan kendaraan. Yang bisa bermasalah adalah pengemudi kendaraan pajak mati yang menyebabkan kecelakaan โ ini masalah hukum terpisah.
Apakah klaim Jasa Raharja bisa ditolak?
Ya, jika tidak memenuhi kriteria: kecelakaan tidak di jalan umum, korban adalah pengemudi yang bersalah, ada unsur kesengajaan, atau dokumen tidak lengkap. Jika klaim ditolak, Anda bisa mengajukan keberatan ke kantor pusat Jasa Raharja atau ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Artikel Terkait
Cek Status Bansos Anda
Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.
Panduan Aplikasi Cek Bansos โ