๐Ÿ‘ท BPJS Ketenagakerjaanโ˜… PilarยทDiperbarui: April 2026

Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan Pensiun Pekerja

Cara kerja JHT: iuran 5,7%, syarat pencairan (usia 56, PHK, cacat total), dan perbedaannya dengan Jaminan Pensiun (JP).

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan wajib dalam kerangka BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan bekal finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total, atau meninggal dunia.

Berbeda dari asuransi, JHT bersifat tabungan individual โ€” setiap peserta memiliki rekening virtual dengan saldo yang terus bertambah seiring iuran rutin. Saldo ini dapat dicairkan secara penuh (lump sum) atau sebagian, tergantung kondisi pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan vs BPJS Kesehatan: Keduanya adalah lembaga berbeda yang dibentuk oleh UU No. 24/2011. BPJS Ketenagakerjaan mengelola JHT, JP, JKK, JKM, dan JKP; BPJS Kesehatan mengelola JKN. Baca: Panduan PBI-JKN.

Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional โ€” mewajibkan program JHT, JP, JKK, dan JKM untuk seluruh pekerja Indonesia.
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial โ€” membentuk BPJS Ketenagakerjaan (sejak 2014, menggantikan PT Jamsostek).
  • PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT โ€” mengatur iuran, manfaat, dan mekanisme pencairan.
  • Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT โ€” mengatur ulang aturan pencairan yang sempat menjadi kontroversi.
Sejak Permenaker No. 4/2022, peserta PHK dapat mencairkan 100% saldo JHT setelah masa tunggu 1 bulan sejak PHK. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang mengharuskan tunggu hingga usia 56 tahun.

Kepesertaan: PPU vs BPU

BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua segmen peserta utama:

AspekPPU (Pekerjaan Penerima Upah)BPU (Bukan Penerima Upah)
SiapaKaryawan formal, ASN (di luar TASPEN), BUMNPekerja informal, freelancer, petani, pedagang
PendaftaranWajib didaftarkan oleh perusahaanMendaftar mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan
Iuran JHT5,7% upah (3,7% employer + 2% pekerja)2% penghasilan yang dilaporkan sendiri
Program yang diikutiJHT, JP, JKK, JKM, JKPJHT, JKK, JKM (JP opsional)

Pekerja informal (BPU) dapat mendaftar mandiri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU. Baca: BPJS untuk Pekerja Sektor Informal โ†’

Iuran & Saldo JHT

Saldo JHT terdiri dari akumulasi iuran + hasil pengembangan(investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Saldo bertambah setiap bulan selama peserta aktif membayar iuran.

Cara memantau saldo JHT:

  1. Aplikasi BPJSTKU โ€” unduh dari Play Store/App Store, login dengan NIK atau nomor kepesertaan. Saldo real-time tersedia di sini.
  2. Website BPJS Ketenagakerjaan โ€” login di portal resmi lembaga (pastikan mengakses URL resmi, bukan situs tiruan).
  3. Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat โ€” bawa kartu kepesertaan atau KTP, petugas akan mencetak laporan saldo.
  4. Laporan dari perusahaan โ€” untuk peserta PPU, slip gaji biasanya mencantumkan besaran potongan JHT.
Waspada Penipuan:Tidak ada petugas BPJS yang meminta PIN, password aplikasi, atau kode OTP melalui telepon/WhatsApp. Klaim resmi JHT hanya melalui kantor BPJS, antrian online, atau lapak asik (untuk sebagian daerah). Jangan transfer saldo karena iming-iming "biaya pencairan".

Kapan & Cara Mencairkan JHT

JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi:

KondisiJumlah yang Bisa DicairkanMasa Tunggu
Usia pensiun (56 tahun)100% saldoTidak ada
PHK / mengundurkan diri100% saldo1 bulan sejak PHK/resign
Cacat total tetap100% saldoTidak ada (dengan dokumen medis)
Meninggal dunia100% saldo (ke ahli waris)Tidak ada
Kepesertaan 10 tahun (masih bekerja)Maks. 30% untuk perumahan, 10% kebutuhan lainTidak ada (per permohonan)

Langkah Pencairan JHT

  1. Siapkan dokumen: KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan dokumen pendukung (SK PHK / surat pengunduran diri / dokumen medis).
  2. Ambil antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau website, pilih kantor terdekat dan jadwal kedatangan.
  3. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal, serahkan dokumen dan isi formulir klaim.
  4. Dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta dalam 3โ€“7 hari kerjasetelah verifikasi lengkap.

JHT vs Jaminan Pensiun (JP)

Banyak pekerja bingung membedakan JHT dan JP. Keduanya berbeda secara fundamental:

AspekJHT (Jaminan Hari Tua)JP (Jaminan Pensiun)
KonsepTabungan individual (saving)Asuransi sosial (annuity)
PencairanLump sum (sekaligus)Manfaat bulanan seumur hidup
Syarat manfaatPHK, pensiun, cacat, meninggalMinimal 15 tahun iuran + usia 56
Iuran5,7% upah (PPU)3% upah (2% employer + 1% pekerja)
Jika iuran < 15 tahunSaldo tetap cair sesuai kondisiManfaat dikembalikan sebagai lump sum

Detail JP: Panduan Jaminan Pensiun (JP) โ†’

Program BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan mengelola 4 program lain yang saling melengkapi:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) โ€” menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan saat bekerja dan santunan cacat/meninggal. Panduan JKK โ†’
  • JKM (Jaminan Kematian) โ€” santunan tunai ke ahli waris jika peserta meninggal karena bukan kecelakaan kerja. Panduan JKM โ†’
  • JP (Jaminan Pensiun) โ€” manfaat bulanan seumur hidup setelah pensiun, bagi yang iuran โ‰ฅ 15 tahun. Panduan JP โ†’
  • JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) โ€” bantuan tunai + pelatihan + akses loker selama 6 bulan setelah PHK. Panduan JKP โ†’

Untuk ASN, TNI, dan Polri yang tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, terdapat program khusus: TASPEN & ASABRI โ†’

FAQ: Pertanyaan Umum JHT

Apakah saldo JHT saya aman meski perusahaan bangkrut?

Ya. Saldo JHT disimpan di rekening individual masing-masing peserta dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan โ€” tidak terpengaruh kondisi keuangan perusahaan pemberi kerja. Saldo tetap dapat dicairkan setelah PHK.

Bolehkah mencairkan JHT sambil masih aktif bekerja?

Boleh, tapi terbatas: peserta yang telah memiliki kepesertaan minimal 10 tahun boleh mencairkan sebagian โ€” maksimum 30% untuk keperluan perumahan, atau 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh (100%) hanya saat kondisi yang disyaratkan.

Apa yang terjadi dengan saldo JHT jika saya meninggal?

Saldo 100% diberikan kepada ahli waris yang sah (pasangan atau anak) bersamaan dengan manfaat JKM (santunan kematian). Ahli waris perlu mengurus klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa akta kematian, KTP ahli waris, dan kartu kepesertaan.

Saya pindah kerja ke perusahaan baru โ€” apakah kepesertaan lama terbawa?

Ya, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat permanen dan mengikuti Anda sepanjang karier. Saldo lama bergabung dengan iuran dari perusahaan baru. Laporkan nomor kepesertaan lama ke HR perusahaan baru agar tidak dibuat akun baru yang terputus.

Perusahaan saya tidak mendaftarkan saya ke BPJS Ketenagakerjaan โ€” apa sanksinya?

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan melanggar UU SJSN dan dapat dikenai denda administratif hingga sanksi pidana. Karyawan berhak melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Disnakertrans setempat. Anda juga bisa mendaftar BPU (mandiri) sambil menunggu perusahaan mematuhi kewajiban.

Berapa pajak penghasilan yang dikenakan saat mencairkan JHT?

Pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21. Besaran tarif tergantung total saldo dan status NPWP peserta: 0% (kepesertaan kurang dari 5 tahun dengan saldo tertentu), 5%โ€“30% mengikuti lapisan PPh sesuai aturan DJP yang berlaku. Konfirmasi tarif terkini di DJP Online atau kantor pajak.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.