๐Ÿ‘ท BPJS KetenagakerjaanยทDiperbarui: April 2026

TASPEN & ASABRI: Jaminan Sosial ASN dan TNI/Polri

Skema khusus TASPEN (PNS) dan ASABRI (TNI/Polri): manfaat pensiun, tabungan hari tua, dan transisi ke BPJS.

TASPEN vs ASABRI vs BPJS Ketenagakerjaan

Indonesia memiliki dua lembaga jaminan sosial khusus sektor publik yang berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan:

AspekTASPENASABRIBPJS Ketenagakerjaan
PesertaPNS, CPNS, Pejabat NegaraTNI, Polri, PNS Kemhan/PolriPekerja swasta, BUMN, BPU
PengelolaPT TASPEN (Persero)PT ASABRI (Persero)BPJS Ketenagakerjaan (non-profit)
Iuran3,25โ€“8% gaji (dipotong langsung)3,25โ€“8% gaji (dipotong langsung)Bervariasi per program
Dasar hukumPP 25/1981 + UU ASNPP 102/2015UU 24/2011

TASPEN: Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara

PT TASPEN (Persero) โ€” Tabungan dan Asuransi Pensiun โ€” mengelola program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan Pejabat Negara. Program utama TASPEN:

  • Tabungan Hari Tua (THT) โ€” tabungan individual yang cair saat pensiun, meninggal, atau berhenti dengan hak (mirip JHT).
  • Program Pensiun โ€” manfaat pensiun bulanan seumur hidup setelah pensiun (usia 58 tahun untuk umum, 60 untuk pejabat tertentu).
  • Asuransi Kematian (Askem) โ€” santunan ke ahli waris jika PNS meninggal sebelum pensiun.

Iuran TASPEN dipotong langsung dari gaji setiap bulan โ€” PNS tidak perlu mendaftar atau membayar secara terpisah.

ASABRI: Jaminan Sosial TNI dan Polri

PT ASABRI (Persero) โ€” Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia โ€” mengelola jaminan sosial bagi:

  • Prajurit TNI (AD, AL, AU)
  • Anggota Polri
  • PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri

Program ASABRI mirip dengan TASPEN: THT, Program Pensiun, Santunan Risiko Kematian (SRK), dan Santunan Risiko Kecelakaan Kerja (SRKK) yang mencakup risiko khusus tugas militer/kepolisian.

Manfaat & Pencairan

Pencairan manfaat TASPEN/ASABRI berbeda dari BPJS โ€” semua diproses melalui sistem penggajian dan perbendaharaan negara:

  • Pensiun bulanan โ€” dibayarkan setiap bulan melalui bank penyalur (BRI/BNI/Mandiri/BTN) bersamaan dengan gaji aktif dulu.
  • THT (Tabungan Hari Tua) โ€” cair satu kali saat pensiun, meninggal, atau pensiun dini. Diajukan ke kantor TASPEN/ASABRI setempat.
  • Santunan kematian โ€” diajukan ahli waris ke kantor TASPEN/ASABRI dengan akta kematian, KTP, dan surat keterangan ahli waris.

Rencana Integrasi ke BPJS Ketenagakerjaan

Sudah lama ada wacana untuk mengintegrasikan TASPEN dan ASABRI ke dalam BPJS Ketenagakerjaan (seperti amanat UU No. 24/2011 yang menyebut semua program jaminan sosial pada akhirnya dikelola BPJS). Namun hingga 2026, proses ini belum selesai โ€” TASPEN dan ASABRI masih beroperasi secara terpisah.

UU No. 24/2011 Pasal 65 menyebutkan TASPEN dan ASABRI harus berubah menjadi BPJS paling lambat tahun 2029. Proses transisi ini melibatkan perubahan besar dalam sistem penggajian ASN dan memerlukan regulasi turunan yang kompleks. Pantau perkembangan di BKN dan Kemenkeu.

FAQ TASPEN & ASABRI

PNS juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak perlu dan tidak dianjurkan โ€” PNS sudah dilindungi TASPEN yang dikelola khusus untuk sektor ASN. Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tidak memberikan manfaat tambahan yang signifikan bagi PNS.

Apakah pensiun TASPEN/ASABRI bermasalah bisa dilaporkan ke BPJS?

Tidak โ€” TASPEN dan ASABRI terpisah dari BPJS. Untuk keluhan terkait TASPEN, hubungi Call Center TASPEN di 1500-919 atau kunjungi kantor TASPEN terdekat. Untuk ASABRI: hubungi 1500-975.

Jika PNS meninggal sebelum pensiun, apakah istri/anak mendapat pensiun?

Ya. Ahli waris (janda/duda) mendapat pensiun janda/duda sebesar 36% dari gaji pokok terakhir, secara bulanan seumur hidup (selama tidak menikah lagi). Anak mendapat tunjangan pensiun anak hingga usia 25 tahun atau menikah.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.