Jaminan Kesehatan Nasional & PBI-JKN 2026
BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditargetkan mencapai Universal Health Coverage. Keluarga di desil rendah DTSEN otomatis menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran dibayar negara. Cluster ini menjelaskan semua hak, kewajiban, dan layanan yang bisa diakses.
Panduan Lain yang Sudah Tersedia
Perbedaan BPJS PBI dan Mandiri: Iuran & Kelas Layanan
Tabel perbandingan PBI vs Mandiri: iuran, kelas perawatan (KRIS), hak rawat inap, dan transisi antar segmen.
Sistem Rujukan Berjenjang: Puskesmas ke Rumah Sakit
Alur rujukan peserta JKN dari FKTP (Puskesmas/klinik) ke FKRTL (RS), kapan rujukan diperlukan, dan pengecualian gawat darurat.
Hak PRT dalam BPJS: Implementasi UU PPRT
Aturan UU PPRT terbaru: kewajiban majikan mendaftarkan Pekerja Rumah Tangga ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS untuk Sektor Informal: Iuran Fleksibel
Skema kepesertaan bagi pekerja sektor informal (pedagang, petani, nelayan, ojek): iuran fleksibel dan pendaftaran kolektif.
Cakupan Penyakit Katastropik: Jantung, Ginjal, Kanker
Hak peserta JKN untuk layanan penyakit katastropik: daftar penyakit, prosedur pengajuan, dan rumah sakit rujukan nasional.
Aplikasi Mobile JKN: Fitur, Antrean Online, i-Care
Tutorial lengkap Mobile JKN: registrasi, ubah FKTP, antrean online, skrining kesehatan, dan i-Care riwayat medis.
Keberlanjutan JKN: Defisit Dana & Peran DJSN
Konteks kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam menjaga keseimbangan dana jaminan kesehatan dan pilar keberlanjutan JKN.