๐Ÿฅ BPJS Kesehatan (JKN)ยทDiperbarui: April 2026

Hak PRT dalam BPJS: Implementasi UU PPRT

Aturan UU PPRT terbaru: kewajiban majikan mendaftarkan Pekerja Rumah Tangga ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

UU PPRT & Hak Pekerja Rumah Tangga

UU No. 59 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan oleh organisasi buruh. UU ini mewajibkan majikan untuk memberikan perlindungan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk pendaftaran ke BPJS.

Sebelum UU PPRT, PRT berada di area abu-abu hukum ketenagakerjaanโ€” tidak dilindungi UU Ketenagakerjaan dan sering tidak mendapat akses BPJS. UU PPRT mengubah ini secara fundamental.

Siapa yang termasuk PRT? PRT dalam UU PPRT mencakup: pembantu rumah tangga, babysitter, juru masak, sopir pribadi, tukang kebun, dan penjaga rumah yang bekerja di lingkungan rumah tangga secara reguler.

Kewajiban Majikan: Pendaftaran BPJS PRT

Sesuai UU PPRT 2024, majikan yang mempekerjakan PRT wajib:

  • BPJS Kesehatan โ€” mendaftarkan PRT sebagai peserta JKN dengan iuran ditanggung majikan (jika PRT tidak masuk DTSEN/PBI-APBN)
  • BPJS Ketenagakerjaan โ€” mendaftarkan PRT pada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) minimal
  • Perjanjian kerja tertulis โ€” kontrak yang mencantumkan gaji, jam kerja, hari libur, dan hak-hak PRT
  • Upah minimum โ€” minimal UMR/UMK daerah setempat
Transisi implementasi: UU PPRT memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) turunan untuk implementasi penuh. Per 2026, proses penyusunan PP masih berlangsung. Namun hak-hak dasar PRT sudah berlaku sejak UU disahkan. Pantau perkembangan regulasi di situs Kemnaker.

Cara Mendaftarkan PRT ke BPJS

Jika PRT Sudah Masuk DTSEN (PBI-APBN)

PRT dari keluarga miskin yang sudah masuk DTSEN kemungkinan sudah terdaftar sebagai PBI. Cek status di Mobile JKN dengan NIK PRT. Jika sudah aktif PBI, majikan tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Jika PRT Belum Masuk DTSEN

Majikan mendaftarkan PRT ke BPJS Kesehatan sebagai PBPU (mandiri) atau melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan iuran Rp42.000/bulan. Proses:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan atau gunakan aplikasi JKN KIS Online
  2. Daftarkan PRT dengan NIK dan data keluarga PRT
  3. Pilih FKTP terdekat dari tempat tinggal PRT (bukan tempat kerja)
  4. Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT

Majikan bisa mendaftarkan PRT ke BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU (Bukan Penerima Upah). Program yang direkomendasikan: JKK + JKM + JHT. Iuran: sekitar Rp36.800/bulan (variasi tergantung upah yang dilaporkan).

Jika Majikan Tidak Mendaftarkan BPJS

PRT yang tidak didaftarkan BPJS oleh majikan memiliki beberapa jalur:

  • Mandiri via PBI-APBD โ€” jika masuk kategori miskin daerah, minta Dinas Sosial mendaftarkan ke PBI-APBD.
  • Daftar PBPU mandiri โ€” bayar iuran sendiri Rp42.000/bulan; kemudian minta reimburse ke majikan.
  • Lapor ke Disnakertrans โ€” majikan yang tidak mematuhi UU PPRT bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  • Bantuan Hukum Gratis โ€” LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat bisa membantu PRT yang haknya dilanggar.

FAQ BPJS PRT

Apakah majikan juga wajib bayar BPJS jika PRT hanya bekerja 3 hari seminggu?

UU PPRT berlaku untuk PRT yang bekerja secara reguler. Untuk pekerjaan paruh waktu tidak reguler, ketentuan lebih fleksibel โ€” namun semangat UU adalah melindungi semua PRT. Konsultasikan ke Disnakertrans setempat untuk kepastian hukum.

PRT saya sudah punya BPJS dari suaminya (PPU) โ€” apakah saya tetap wajib mendaftarkan?

Jika PRT sudah terdaftar sebagai anggota keluarga PPU (tanggungan suami), maka BPJS Kesehatannya sudah aktif. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM), majikan tetap dianjurkan mendaftarkan atas nama PRT pribadi.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.