๐Ÿ‘ท BPJS KetenagakerjaanยทDiperbarui: April 2026

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan PHK

Manfaat JKP bagi korban PHK: uang tunai 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan gratis. Syarat eligibilitas dan cara klaim.

Apa itu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang baru diluncurkan pada 2022 berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 37 Tahun 2021. JKP memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK agar tidak langsung jatuh ke kemiskinan saat mencari pekerjaan baru.

JKP menyediakan tiga manfaat sekaligus: uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan vokasi gratis โ€” selama maksimum 6 bulan setelah PHK.

JKP tidak memotong iuran pekerja:Sumber dana JKP berasal dari rekomposisi iuran JKK dan JKM yang sudah ada โ€” tidak ada potongan baru dari gaji pekerja. Ini mengapa JKP "gratis" dari perspektif pekerja.

3 Manfaat JKP

ManfaatDetailDurasi
1. Uang Tunai45% upah bulan 1โ€“3; 25% upah bulan 4โ€“6Maks. 6 bulan
2. Akses Informasi KerjaPlatform lowongan kerja terintegrasi Kemnaker (Karirhub, SIAPkerja)Selama klaim aktif
3. Pelatihan VokasiPelatihan skill gratis via Kemnaker (online dan offline)Selama klaim aktif

Contoh perhitungan uang tunai: Upah Rp5 juta/bulan โ†’ Bulan 1โ€“3: Rp2,25 juta/bulan; Bulan 4โ€“6: Rp1,25 juta/bulan. Total maksimum: Rp10,5 juta selama 6 bulan.

Syarat Eligibilitas JKP

Tidak semua PHK otomatis mendapat JKP. Syarat yang harus dipenuhi:

  • Status kepesertaan BPJS aktif saat di-PHK โ€” sudah terdaftar minimal 12 bulan sebagai PPU
  • PHK yang memenuhi syarat โ€” bukan mengundurkan diri sukarela, bukan PKWT yang berakhir normal, bukan karena kesalahan berat atau tindak pidana pekerja
  • Mau bekerja kembali โ€” JKP untuk yang ingin mencari kerja, bukan yang memilih pensiun dini
  • Pengajuan dalam 3 bulan setelah tanggal PHK berlaku
Resign tidak dapat JKP: Pengunduran diri sukarela tidak memenuhi syarat JKP. Untuk JHT setelah resign, masa tunggu 1 bulan berlaku sebelum klaim bisa diajukan.

Cara Klaim JKP

  1. Dapatkan bukti PHK dari perusahaan โ€” SK PHK atau perjanjian bersama yang menyatakan hubungan kerja berakhir.
  2. Ajukan klaim dalam 30 hari setelah PHK melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Unggah dokumen: KTP, SK PHK, dan nomor rekening aktif.
  4. Aktivasi manfaat informasi kerja dan pelatihan melalui platform SIAPkerja Kemnaker โ€” daftar di siapkerja.kemnaker.go.id.
  5. Uang tunai dicairkan bulanan โ€” dibayar setiap bulan ke rekening selama maksimum 6 bulan atau sampai mendapat pekerjaan baru.

Jika mendapat pekerjaan baru sebelum 6 bulan berakhir, manfaat uang tunai otomatis berhenti. Laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akses Pelatihan Vokasi Gratis

Manfaat pelatihan JKP diakses melalui platform SIAPkerja(siapkerja.kemnaker.go.id). Jenis pelatihan:

  • Pelatihan digital: coding, desain grafis, digital marketing
  • Pelatihan teknis: listrik, otomotif, las, konstruksi
  • Pelatihan hospitality: kuliner, perhotelan, pariwisata
  • Pelatihan kewirausahaan: UMKM, e-commerce, manajemen keuangan

Pelatihan tersedia online (video course) dan offline (di BLK mitra). Setelah pelatihan, tersedia sertifikat kompetensi yang bisa dilampirkan di lamaran kerja.

FAQ JKP

Apakah JKP dan JHT bisa diklaim bersamaan setelah PHK?

Ya. Keduanya adalah program berbeda โ€” JKP memberikan uang tunai bulanan selama 6 bulan; JHT adalah saldo tabungan yang dicairkan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan. Keduanya bisa diklaim secara bersamaan/berurutan setelah PHK.

Apakah PKWT (kontrak) yang tidak diperpanjang bisa klaim JKP?

PKWT yang berakhir secara normal (kontrak habis, tidak diperpanjang) umumnya tidak memenuhi syarat JKP โ€” ini bukan PHK. JKP dirancang untuk PHK yang tidak diinginkan pekerja. Namun jika ada perselisihan ketenagakerjaan, konsultasikan ke Disnakertrans atau LBH.

Berapa lama proses pencairan uang tunai JKP pertama kali?

Setelah verifikasi berkas selesai (5โ€“10 hari kerja), uang tunai bulan pertama masuk ke rekening dalam 7 hari. Total waktu dari pengajuan hingga cair pertama kali: sekitar 2โ€“3 minggu.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.