🏘️ Pemberdayaan & Rumah Layak·Diperbarui: April 2026

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH)

Syarat program RS-RTLH: kriteria rumah (lantai tanah, atap rusak, tanpa MCK), besaran bantuan, dan alur pengajuan ke dinsos.

Apa itu RS-RTLH?

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) adalah program Kementerian Sosial yang memberikan bantuan renovasi rumah bagi keluarga miskin yang tinggal di hunian tidak layak. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

RS-RTLH bukan program konstruksi bangunan baru β€” fokusnya pada rehabilitasi (perbaikan) komponen rumah yang rusak atau tidak memenuhi standar kelayakan hunian. Program ini dikoordinasikan oleh Kemensos melalui Dinsos kabupaten/kota dan dilaksanakan secara swakelola oleh komunitas setempat (gotong royong).

RS-RTLH vs BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya):Keduanya program renovasi rumah miskin, tapi berbeda kementerian. RS-RTLH dikelola Kemensos (berbasis data kesejahteraan sosial), sementara BSPS dikelola Kemen-PUPR (berbasis data perumahan). Keduanya tidak boleh diterima untuk rumah yang sama secara bersamaan.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Rumah dinyatakan tidak layak huni (RTLH) jika memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

AspekKondisi RTLH
Struktur bangunanDinding dari bambu/gedek/kayu lapuk, atap bocor parah, lantai tanah
LuasLuas per kapita <7,2 mΒ² (standar WHO untuk hunian layak)
Pencahayaan & ventilasiTidak ada jendela, gelap, pengap β€” risiko penyakit pernapasan
SanitasiTidak ada jamban/toilet, tidak ada akses air bersih
KeamananDinding/atap berpotensi roboh, membahayakan penghuni

Besaran Bantuan & Komponen RS-RTLH

Besaran bantuan RS-RTLH bervariasi berdasarkan kondisi kerusakan dan kebijakan daerah:

Tingkat KerusakanEstimasi BantuanKomponen yang Diperbaiki
RinganRp 10.000.000 – Rp 15.000.000Atap, plafon, jendela/pintu
SedangRp 15.000.000 – Rp 20.000.000Dinding, lantai, atap, sanitasi dasar
BeratRp 20.000.000 – Rp 30.000.000Hampir seluruh komponen, termasuk pondasi ringan

Bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan (bukan uang tunai langsung) yang dibeli melalui toko material yang disetujui, dan upah tenaga kerja gotong royong yang melibatkan warga sekitar.

Bantuan bukan untuk membangun rumah baru di tanah kosong:RS-RTLH hanya untuk rehabilitasi rumah yang sudah berdiri di atas tanah milik penerima atau tanah yang sah. Penerima harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat, letter C desa, atau surat keterangan dari kepala desa).

Syarat Penerima RS-RTLH

  • Terdaftar di DTSEN sebagai keluarga miskin (desil 1–3 prioritas)
  • Memiliki/menguasai tanah secara sah β€” bukan penyewa atau pengontrak rumah. Tanah bisa milik sendiri, tanah adat, atau tanah dengan izin pakai jangka panjang.
  • Kondisi rumah memenuhi kriteria RTLH (diverifikasi oleh petugas lapangan)
  • Berdomisili dan menetap di rumah tersebut (bukan rumah kosong atau second home)
  • Bersedia bergotong royong dalam pelaksanaan rehabilitasi
  • Belum pernah menerima bantuan rehabilitasi serupa dari program lain (RS-RTLH sebelumnya atau BSPS Kemen-PUPR) dalam 5 tahun terakhir

Proses Pengajuan & Pelaksanaan RS-RTLH

  1. Identifikasi calon penerima β€” Dinsos atau pendamping sosial mengidentifikasi keluarga RTLH dari data DTSEN dan verifikasi lapangan. Calon penerima bisa diusulkan oleh RT/RW atau kepala desa.
  2. Verifikasi dan validasi lapangan β€” petugas Dinsos mengunjungi rumah, memotret kondisi, dan menilai tingkat kerusakan. Hasilnya menjadi dasar penentuan besaran bantuan.
  3. Penetapan penerima β€” Dinsos menetapkan daftar penerima berdasarkan kuota anggaran dan hasil verifikasi.
  4. Perencanaan teknis β€” bersama tukang/fasilitator teknis, disusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan desain rehabilitasi sesuai kondisi rumah.
  5. Pengadaan material β€” material dibeli dari toko yang ditunjuk. Penerima tidak menerima uang tunai langsung β€” pembayaran langsung ke toko material.
  6. Pelaksanaan gotong royong β€” pengerjaan dilakukan bersama warga sekitar, dipandu tukang yang dibayar dari anggaran program. Penerima wajib aktif berpartisipasi.
  7. Serah terima dan dokumentasi β€” setelah selesai, ada berita acara serah terima dan dokumentasi foto before-after untuk pertanggungjawaban program.
Dasar hukum: Permensos No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos No. 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni. Program ini juga mengacu pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjamin hak setiap orang atas tempat tinggal layak.

FAQ RS-RTLH

Bagaimana cara mendaftar RS-RTLH?

Tidak ada pendaftaran mandiri online untuk RS-RTLH. Jalur utama: (1) Pastikan terdaftar di DTSEN, (2) Laporkan kondisi rumah ke RT/RW atau kepala desa untuk diusulkan ke Dinsos, (3) Datangi Dinsos kabupaten/kota dan tanyakan kuota program RS-RTLH untuk wilayah Anda. Pendamping PKH juga bisa membantu mengusulkan.

Berapa lama proses dari pengajuan hingga rumah selesai direnovasi?

Dari penetapan penerima hingga selesai pelaksanaan umumnya 3–6 bulan, tergantung anggaran daerah, ketersediaan material, dan cuaca. Proses administrasi awal (identifikasi hingga penetapan) bisa memakan 2–4 bulan tambahan.

Apakah penyewa rumah bisa mengajukan RS-RTLH?

Tidak β€” RS-RTLH mensyaratkan kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah. Penyewa tidak memenuhi syarat ini. Jika kondisi hunian tidak layak, penyewa bisa mencari informasi program hunian sosial dari Kemen-PUPR atau Pemda setempat.

Apakah bantuan RS-RTLH kena pajak atau potongan?

Tidak ada potongan untuk penerima. Bantuan dalam bentuk material dan upah gotong royong diterima penuh. Jika ada pihak yang meminta "fee" atau potongan dari bantuan RS-RTLH, laporkan ke Dinsos atau Hotline Kemensos 1500-299.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos β†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.