๐Ÿค Program Bantuan SosialยทDiperbarui: April 2026

Pasar Murah Bersubsidi: Program Kota & Kabupaten

Operasi pasar murah pemerintah daerah: contoh Bekasi 2026, komoditas yang disediakan, dan jadwal pelaksanaan.

Apa itu Pasar Murah Bersubsidi?

Pasar murah bersubsidi โ€” dikenal juga sebagai operasi pasar โ€” adalah program penjualan bahan kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasar yang diselenggarakan pemerintah (pusat atau daerah) untuk menstabilkan harga dan membantu daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama saat harga pangan sedang tinggi.

Pasar murah biasanya digelar secara periodik (Ramadan, menjelang Lebaran, akhir tahun) atau sewaktu-waktu saat inflasi pangan melonjak. Tidak memerlukan kartu bansos โ€” siapapun bisa membeli, namun prioritas diberikan kepada KPM PKH/BPNT.

Beda pasar murah dengan BPNT: BPNT adalah bantuan langsung ke rekening KPM; pasar murah terbuka untuk umum dengan harga disubsidi. Keduanya dapat dimanfaatkan bersamaan oleh KPM untuk memaksimalkan akses pangan murah.

Siapa yang Menyelenggarakan?

Pasar murah dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak:

  • Kemendag / Bulog โ€” Operasi Pasar Murni (OPM) nasional, terutama untuk beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pangan) dengan harga Rp10.900/kg (harga Bulog 2024โ€“2026).
  • Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) โ€” operasi pasar lokal menggunakan APBD, biasanya lebih beragam komoditasnya.
  • Dinas Ketahanan Pangan Daerah โ€” pasar tani atau pasar pangan murah yang melibatkan petani lokal langsung.
  • BUMN Pangan (ID Food, Bulog) โ€” lewat agen-agen distribusi di seluruh Indonesia.

Komoditas & Harga Umum

KomoditasHarga Pasar Murah (kisaran)Harga Pasar Normal
Beras medium (SPHP Bulog)Rp 10.900/kgRp 13.000โ€“15.000/kg
Minyak goreng curahRp 14.000/literRp 16.000โ€“18.000/liter
Gula pasirRp 12.500/kgRp 14.000โ€“16.000/kg
Tepung teriguRp 8.000/kgRp 10.000โ€“12.000/kg
Telur ayamRp 22.000โ€“24.000/kgRp 28.000โ€“32.000/kg

Harga bervariasi per daerah dan per penyelenggara. Pantau pengumuman di media sosial pemerintah daerah atau website resmi Dinas Perdagangan setempat.

Cara Mengakses Pasar Murah

  1. Pantau jadwal dan lokasi โ€” ikuti akun media sosial resmi Pemkab/Pemkot, Dinas Perdagangan, atau kantor kecamatan. Sering diumumkan 2โ€“5 hari sebelumnya.
  2. Datang lebih awal โ€” pasar murah biasanya ramai; stok terbatas per pembeli (ada pembatasan pembelian per orang, misal: max 5 kg beras per orang).
  3. Bawa uang tunai โ€” tidak semua lokasi menerima pembayaran digital. Bawa uang sesuai kebutuhan.
  4. Bawa KTP โ€” beberapa pasar murah memerlukan identitas untuk registrasi dan memastikan tidak ada pembelian berulang oleh orang yang sama.
Waspada tengkulak: Pasar murah kadang dimanfaatkan tengkulak yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Jika melihat indikasi ini, laporkan ke petugas penyelenggara di lokasi.

FAQ Pasar Murah

Apakah harus punya kartu KKS atau PKH untuk beli di pasar murah?

Umumnya tidak โ€” pasar murah terbuka untuk umum. Namun beberapa daerah memberikan antrean prioritas atau kuota khusus untuk KPM PKH/BPNT. Datang lebih awal untuk memastikan kebagian.

Bagaimana cara tahu kapan ada pasar murah di daerah saya?

Ikuti media sosial resmi: Instagram/Facebook Pemkab/Pemkot, Dinas Perdagangan, atau grup WhatsApp RT/RW Anda. Di beberapa daerah, pemberitahuan juga disampaikan melalui masjid atau pos siskamling.

Beras Bulog di pasar murah aman dikonsumsi?

Ya. Beras SPHP Bulog adalah beras medium kelas 2 yang layak konsumsi dan sudah melalui standar kualitas Bulog. Kualitasnya mungkin tidak sebaik beras premium, namun aman dan bergizi untuk konsumsi sehari-hari.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.