๐Ÿค Program Bantuan SosialยทDiperbarui: April 2026

Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan Pendidikan

Nominal PIP per jenjang (SD, SMP, SMA/SMK), cara pencairan via Simpel, dan kriteria siswa dari desil rendah yang berhak.

Apa itu PIP & KIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat terus bersekolah tanpa hambatan biaya. PIP diwujudkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi instrumen pencairan dana langsung ke rekening siswa.

PIP dikelola oleh Kemendikdasmen (untuk SD, SMP, SMA/SMK) dan Kemenag (untuk MI, MTs, MA) dan berkoordinasi dengan Kemensos melalui data DTSEN.

PIP + PKH bisa bersamaan: Anak dari KPM PKH berhak mendapat PIP secara bersamaan โ€” ini dua program berbeda dari kementerian berbeda. PKH melalui KKS (Kemensos); PIP melalui rekening SimPel/BRI (Kemendikbud). Baca: PKH โ†’

Nominal Bantuan PIP per Jenjang

JenjangNominal per TahunRekening
SD / MI / Paket ARp 450.000SimPel BRI / BNI
SMP / MTs / Paket BRp 750.000SimPel BRI / BNI
SMA / MA / Paket CRp 1.800.000SimPel BRI / BNI
SMKRp 1.800.000SimPel BRI / BNI
Besaran nominal PIP dapat berubah setiap tahun melalui Peraturan Mendikbud. Nominal di atas mengacu pada besaran yang berlaku sebelum 2026. Konfirmasi angka terbaru di pip.kemdikbud.go.id atau melalui sekolah.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Siswa berhak mendapat PIP jika memenuhi salah satu kriteria:

  • Berasal dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • Berasal dari keluarga penerima PKH yang terdaftar di DTSEN
  • Yatim dan/atau piatu โ€” meski orang tua tidak terdata di DTSEN desil rendah
  • Disabilitas yang bersekolah
  • Korban bencana alam yang ditetapkan pemerintah
  • Siswa dari panti asuhan/panti sosial
  • Siswa dari daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
  • Siswa yang memiliki KIP (dari program sebelumnya) yang masih aktif

Cara Pencairan PIP

Dana PIP dicairkan ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar)yang dibuka atas nama siswa di BRI atau BNI. Prosedur:

  1. Sekolah menyerahkan daftar nominasi ke Dinas Pendidikan berdasarkan data siswa pemegang KKS/PKH atau rekomendasi sekolah.
  2. Kemendikbud menetapkan SK penerima โ€” daftar resmi siswa yang berhak menerima PIP per semester.
  3. Sekolah membuka rekening SimPel atas nama siswa di bank mitra (BRI untuk sebagian besar daerah, BNI untuk tertentu).
  4. Dana ditransfer ke rekening SimPel โ€” orang tua/wali atau siswa (jika SMA) bisa mencairkan di ATM atau teller bank.
  5. Pencairan oleh siswa/wali โ€” bawa KTP orang tua/wali, KIP anak, dan buku tabungan SimPel ke bank atau ATM.

Cek status penerima di: pip.kemdikbud.go.id

Syarat & Penggunaan Dana PIP

Dana PIP bersifat semi-bebas โ€” bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Biaya les atau bimbingan belajar
  • Pembelian buku pelajaran
  • Kebutuhan pribadi siswa yang mendukung pendidikan

Kewajiban: Siswa penerima PIP wajib tetap bersekolah aktif. Jika putus sekolah, kepesertaan PIP dihentikan. Sekolah melaporkan kehadiran siswa ke Kemendikbud sebagai dasar pencairan berikutnya.

FAQ PIP

Anak saya tidak punya KKS/PKH tapi sangat miskin โ€” bisa dapat PIP?

Bisa. Sekolah bisa mengusulkan siswa yang layak meski tidak memiliki KKS/PKH โ€” disebut usulan sekolah. Minta wali kelas atau guru BK untuk memasukkan nama anak Anda ke dalam daftar usulan PIP sekolah.

Kapan saldo PIP bisa mulai dicairkan?

Biasanya dalam 1โ€“2 bulan setelah SK penerima ditetapkan Kemendikbud. Sekolah biasanya memberitahu jadwal pencairan massal. Bisa juga cek mandiri di pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK siswa.

Apakah PIP berlaku untuk anak yang sekolah di pesantren?

Ya โ€” pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal (MI, MTs, MA) terdaftar di Kemenag dan siswanya bisa mendapat PIP melalui jalur Kemenag, bukan Kemendikbud. Tanyakan ke bagian administrasi pesantren atau Kantor Kemenag setempat.

Uang PIP boleh dipakai untuk kebutuhan keluarga, bukan hanya sekolah?

Secara resmi, PIP diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa. Namun dalam praktik, pengawasan penggunaan dana tidak seketat BPNT. Yang terpenting: anak tetap bersekolah aktif agar pencairan berikutnya tidak terputus.

Artikel Terkait

Cek Status Bansos Anda

Gunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos untuk memverifikasi status DTSEN dan program yang Anda terima.

Panduan Aplikasi Cek Bansos โ†’
Dasar Hukum & Sumber: Artikel ini merujuk pada UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait DTSEN dan PKH. Data teknis mengacu pada publikasi resmi Kementerian Sosial RI dan BPJS Kesehatan.